Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Dinas TPH-BUN Sulsel
SuaraCelebes.News Makassar 14 SEPTEMBER 2026 - Koalisi Lintas Mahasiswa yang dipimpin oleh Kaharuddin akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 17 September 2026, dengan titik aksi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejati Sulsel. Aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Daerah dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sorotan Koalisi Lintas Mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan Bantuan Pengadaan Bibit Pisang Barangan Merah Tahun Anggaran 2024 Penyedia CV.DD dengan Surat Pesanan Nomor 956/E/SP/BID.HORTI/APBD/DTPH-BUN/V/2024 Tanggal 8 mei 2024 Nilai Kontrak Rp. 6.000.000.000 Dimana Proyek Yang di serahkan ke Masyarakat Tidak Sesuai Ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat dugaan Dimana Proyek tersebut Tidak Sesuai Ketentuan antara lain Penyusunan HPS Tidak Sesuai Ketentuan Belanja Barang dan Jasa, Perusahaan Penyedia tidak di dukung dengan Dengan dengan Nomor Induk Berusaha KBLI Yang di persyratkan dan Pengaturan Pemenang Penetapan Penyedia.
Selain itu, penggunaan belanja bantuan Bibit Pisang Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka. Menurut Koalisi Lintas Mahasiswa, perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar kegiatan, dasar hukum, serta dokumen pertanggungjawaban
Kaharuddin selaku pimpinan aksi mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Yang kami persoalkan adalah dugaan adanya Pemufakatan jahat Pengaturan pemenang Penyedia tidak sesuai dengan prinsip prinsip Pengadaan Barang Dan jasa Pemerintah transparan akuntabel. Kami meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa seluruh dokumen agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Kaharuddin.
Menurut Koalisi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun unsur tindak pidana, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Aksi yang dipimpin Kaharuddin tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pemerintah daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai peruntukan, serta tidak menyisakan ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut.
Related Articles