FORMAS Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pelabuhan Pamatata
KEPULAUAN SELAYAR – Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada UPT Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Pamatata. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan hasil pemeriksaan yang menunjukkan masih terdapat penerimaan retribusi yang belum disetorkan ke Kas Daerah hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp158.302.060,00.
Ketua FORMAS, Muhammad April, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat penerimaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang belum disetorkan ke Kas Daerah hingga akhir tahun anggaran. Hal ini harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Muhammad April.
Berdasarkan pemeriksaan Buku Kas Umum Bendahara, diketahui terdapat saldo kas atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan per 31 Desember 2024 sebesar Rp160.929.060,00, yang terdiri atas:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar Rp1.772.000,00;
Retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal sebesar Rp905.000,00; dan
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebesar Rp158.302.060,00.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar Rp1.772.000,00 telah disetor ke Kas Daerah pada 23 Januari 2025 dan 6 Februari 2025. Sementara Retribusi Pelayanan Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal sebesar Rp905.000,00 telah disetor pada 4 Februari 2025.
Namun demikian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kas Inspektorat, penerimaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebesar Rp158.302.060,00 hingga akhir tahun anggaran belum disetorkan ke Kas Daerah. Nilai tersebut terdiri dari:
Hasil penjualan karcis sebesar Rp145.863.000,00; dan
Penerimaan jasa sandar pelabuhan sebesar Rp12.439.060,00.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pada Tahun 2024, BPKPD menyerahkan sebanyak 130.267 lembar karcis kepada UPT Pamatata dengan nilai Rp628.623.000,00. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.527 lembar senilai Rp198.632.000,00 dikembalikan, sehingga total karcis yang terjual mencapai 103.740 lembar dengan nilai Rp429.991.000,00.
Penjualan karcis tersebut terdiri atas penggunaan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 (yang kemudian dicabut) dan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Dari total penjualan karcis sebesar Rp429.991.000,00, diketahui penyetoran ke Kas Daerah sepanjang Tahun 2024 hanya sebesar Rp284.128.000,00. Dengan demikian, masih terdapat hasil penjualan karcis yang belum disetorkan sebesar Rp145.863.000,00.
Jika ditambah dengan penerimaan jasa sandar pelabuhan yang belum disetor sebesar Rp12.439.060,00, maka total penerimaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang belum disetorkan ke Kas Daerah hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp158.302.060,00.
FORMAS menilai temuan tersebut menunjukkan sejumlah persoalan yang harus didalami oleh aparat penegak hukum, yaitu:
Dugaan kehilangan pendapatan retribusi atas penjualan karcis yang pengelolaannya belum sesuai dengan ketentuan.
Potensi penyalahgunaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan akibat tidak disetorkan ke Kas Daerah secara tepat waktu sesuai ketentuan.
Potensi penyalahgunaan karcis Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan karena sistem penyimpanan karcis yang tidak memadai.
Kepala UPT Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Pamatata diduga tidak cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan retribusi.
Kolektor Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diduga tidak segera menyetorkan seluruh penerimaan retribusi secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar temuan tersebut, FORMAS mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Pelabuhan Pamatata.
Selain itu, FORMAS juga meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi, memperkuat pengawasan internal, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana.
"Kami meminta Kejati Sulsel tidak tinggal diam. Temuan ini harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Pengelolaan keuangan daerah harus bersih dari praktik korupsi," tutup Muhammad April.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data hasil pemeriksaan yang memuat temuan administratif dan keuangan. Penyebutan "dugaan korupsi" merupakan tuntutan dan pernyataan sikap FORMAS. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Related Articles