“Motor Pinjaman Dijadikan Barang Bukti, BPKB Milik Hidayat Dipertanyakan, Koalisi Lintas Mahasiswa Siap Turun Aksi”
MAKASSAR —12 SEPTEMBER 2026 Penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dengan Nomor Perkara 1642/Pid.Sus/2025/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar menjadi sorotan. Dalam perkara tersebut tercatat satu unit sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi DD 3064 BE sebagai barang bukti. Namun, muncul persoalan terkait dugaan penguasaan atau penyitaan BPKB kendaraan yang disebut merupakan milik pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor tersebut bukan merupakan milik pelaku, melainkan kendaraan yang dipinjam dari Hidayat, sedangkan nama Hidayat tercantum sebagai pemilik dalam BPKB kendaraan tersebut. Dengan demikian, perlu ada kejelasan mengenai status hukum kendaraan dan dokumen kepemilikannya, khususnya apabila pemilik kendaraan tidak mengetahui dan tidak memiliki keterlibatan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang meminjam kendaraan.
Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur apabila BPKB atas nama Hidayat turut diambil atau dikuasai dalam proses penyidikan. Kendaraan yang digunakan oleh seseorang dalam suatu perkara tidak secara otomatis menjadikan BPKB milik pihak lain sebagai barang bukti. Setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum, dilakukan untuk kepentingan pembuktian, mempunyai hubungan dengan perkara, serta mengikuti prosedur penyitaan yang berlaku.
Oleh karena itu, perlu dijelaskan secara terbuka apakah BPKB atas nama Hidayat tercatat secara resmi sebagai barang bukti, apakah terdapat surat perintah dan izin penyitaan, apakah telah dibuat berita acara penyitaan, serta apa hubungan langsung BPKB tersebut dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Sorotan juga mengarah kepada Oknum Polisi Aipda A M, Anggota Unit 2 Satnarkoba Polrestabes Makassar, yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Penyebutan nama yang bersangkutan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan bagian dari informasi yang perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Koalisi Lintas Mahasiswa menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persepsi adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus tetap dilakukan secara tegas, namun pada saat yang sama hak masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana juga wajib dihormati dan dilindungi.
Atas persoalan tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Kaharuddin. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa untuk meminta kejelasan dan transparansi terhadap proses penanganan barang bukti serta dugaan penguasaan BPKB milik pihak ketiga.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa akan meminta Kapolrestabes Makassar memberikan penjelasan mengenai status kendaraan Yamaha N-Max DD 3064 BE dan BPKB atas nama Hidayat. Koalisi juga akan mendesak Propam Polrestabes Makassar dan Bidpropam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur.
Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak agar aparat terkait menjelaskan apakah BPKB tersebut tercatat sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 1642/Pid.Sus/2025/PN Mks, dasar hukum penyitaannya, keberadaan surat perintah penyitaan, izin penyitaan, serta berita acara penyitaan apabila tindakan penyitaan memang dilakukan.
Kaharuddin selaku pimpinan aksi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses pemberantasan narkotika. Menurutnya, persoalan yang dikawal adalah transparansi dan kepastian prosedur dalam penanganan barang milik masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan pemberantasan narkotika. Yang kami pertanyakan adalah ketika kendaraan milik pihak ketiga dipinjam oleh pelaku, kemudian muncul persoalan mengenai BPKB atas nama pemilik kendaraan. Harus dijelaskan apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apakah BPKB tersebut memang diperlukan sebagai barang bukti. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat justru dirugikan dalam proses penegakan hukum,” tegas Kaharuddin.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BPKB tersebut tidak memiliki relevansi dengan kepentingan pembuktian dan tidak memenuhi dasar penyitaan, maka dokumen kepemilikan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi antara lain meminta klarifikasi Kapolrestabes Makassar, mendesak Propam memeriksa prosedur penguasaan atau penyitaan BPKB, meminta kejelasan status BPKB dalam perkara, meminta transparansi dokumen penyitaan, memastikan perlindungan hak Hidayat sebagai pemilik kendaraan, serta meminta pengembalian BPKB apabila berdasarkan pemeriksaan tidak memiliki dasar untuk tetap dikuasai.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat. Karena itu, seluruh proses akan dikawal secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesudah berita ini terbit Pihak-pihak yang disebut dalam rilis ini kami membuka untuk memberikan klarifikasi atau bantahan dan atau Hak Jawab.
Related Articles