FORMAS Somasi Terbuka ASDP dan Bupati Selayar, Tolak Pengoperasian KMP Balibo: "Jangan Jadikan Nyawa Masyarakat Taruhannya"
SELAYAR – Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) secara resmi melayangkan Somasi Terbuka kepada General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar dan Bupati Kepulauan Selayar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengoperasian kembali KMP Balibo. Sikap tersebut dituangkan dalam surat bernomor 089/FMS/ST/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Koordinator FORMAS, Muhammad April, menegaskan bahwa penolakan tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap aspek keselamatan pelayaran. Menurutnya, meskipun KMP Balibo saat ini sedang menjalani proses perbaikan, kondisi itu belum cukup menjadi jaminan bahwa kapal layak kembali melayani masyarakat.
"Kami menolak keras rencana pengoperasian kembali KMP Balibo. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar target operasional," tegas Muhammad April.
FORMAS menilai KMP Balibo merupakan kapal yang telah berusia tua dan berulang kali mengalami gangguan teknis. Organisasi tersebut menyebut bahwa berdasarkan fakta yang diketahui masyarakat, setiap kali kapal selesai diperbaiki, dalam waktu yang tidak lama kembali mengalami permasalahan teknis sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jasa penyeberangan.
Dalam somasinya, FORMAS mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung risiko.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban hanya demi mengejar ambisi atau target operasional semata."
FORMAS juga mengingatkan bahwa tragedi tenggelamnya KM Lestari Maju harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara transportasi laut agar setiap keputusan pengoperasian kapal benar-benar didasarkan pada aspek keselamatan, bukan hanya karena kapal telah selesai diperbaiki.
Melalui somasi tersebut, FORMAS menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menghentikan rencana pengoperasian KMP Balibo hingga dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, membuka hasil inspeksi dan dokumen uji kelaiklautan kepada publik, meminta Bupati Kepulauan Selayar memastikan tidak ada kapal yang membahayakan keselamatan masyarakat dioperasikan, serta mendorong penyediaan armada penyeberangan yang lebih layak dan andal sebagai solusi jangka panjang.
FORMAS memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberikan tanggapan maupun langkah konkret atas somasi tersebut.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respons yang memadai, FORMAS menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, melaporkan persoalan tersebut kepada kementerian maupun lembaga terkait, serta meminta dilakukan evaluasi terhadap kebijakan pengoperasian KMP Balibo.
Related Articles